Menikah dengan Warga Jepang? Ketahui Jenis Visa, Persyaratan, dan Proses Pengajuannya
Jepang memiliki visa Spouse or Child of Japanese National untuk izin tinggal jangka panjang yang diberikan kepada pasangan dari seorang warga negara Jepang.
Termasuk juga untuk yang memiliki anak kandung warga negara Jepang atau anak adopsi khusus (special adoptee) dari warga negara Jepang.
Visa Spouse or Child of Japanese National termasuk kategori izin tinggal berbasis status (status-based residence).
Artinya, izin tinggal ini didasarkan pada hubungan pribadi pemegang visa dengan warga negara Jepang, bukan pada pekerjaan atau program pendidikan tertentu.
Berdasarkan panduan resmi pemerintah Jepang, kelayakan memperoleh status ini ditentukan oleh hubungan hukum yang diakui dalam kategori tersebut.
Penting untuk diketahui bahwa hubungan pertunangan atau tinggal bersama tanpa pernikahan yang sah, tidak memenuhi syarat.
Pernikahan harus telah didaftarkan secara resmi dalam koseki atau sistem registrasi keluarga Jepang.
Menurut Layanan Imigrasi Jepang (ISA), pemohon harus menyertakan bukti resmi pernikahan, termasuk salinan koseki pasangan warga negara Jepang.
Jika pernikahan belum tercatat dalam koseki, pemohon harus menyerahkan sertifikat penerimaan laporan pernikahan serta akta nikah dari negara asal pemohon.
Berbeda dengan visa berbasis pekerjaan, status izin tinggal ini diberikan berdasarkan hubungan pribadi yang memenuhi syarat, bukan berdasarkan jenis pekerjaan tertentu.
Pemegang visa dapat tinggal di Jepang selama hubungan yang menjadi dasar izin tinggal tersebut tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Syarat dan cara mengajukan visa
Untuk memenuhi syarat, pemohon harus termasuk dalam salah satu kategori berikut:
- Pasangan sah warga negara Jepang;
- Anak kandung warga negara Jepang; atau
- Anak adopsi khusus dari warga negara Jepang.
Bagi pasangan warga negara Jepang, pernikahan harus diakui secara sah baik menurut hukum negara asal pemohon maupun menurut hukum Jepang melalui pencatatan dalam sistem registrasi keluarga Jepang.
Untuk informasi yang lebih rinci mengenai proses pengajuan visa Spouse or Child of Japanese National, pemohon disarankan untuk merujuk langsung ke situs resmi pemerintah Jepang.
Khususnya di portal informasi Kementerian Luar Negeri Jepang (MOFA) dan Layanan Imigrasi Jepang (ISA).
Kedua lembaga tersebut menyediakan informasi terbaru mengenai persyaratan, dokumen pendukung yang diperlukan.
Termasuk prosedur pengajuan, serta berbagai proses keimigrasian yang berkaitan dengan status izin tinggal ini.
Karena persyaratan dapat berbeda tergantung pada kondisi pemohon, sangat disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Berapa biaya pengurusannya?
Menurut ISA, biaya pengajuan perpanjangan masa tinggal untuk kategori Spouse or Child of Japanese National adalah:
- 6.000 yen (Rp 669.000) untuk pengajuan langsung di kantor imigrasi;
- 5.500 yen (Rp 557.000) untuk pengajuan secara daring (online).
Tarif tersebut berlaku untuk permohonan visa yang diterima mulai 1 April 2025.
Pemohon disarankan untuk selalu memeriksa informasi biaya terbaru melalui situs resmi ISA karena tarif dapat berubah sewaktu-waktu.
Masa berlaku dan aktivitas yang diperbolehkan
Karena status izin tinggal ini didasarkan pada hubungan pribadi dan bukan pada pekerjaan tertentu, ketentuannya berbeda dari visa kerja.
Dalam praktiknya, pemegang visa pasangan warga negara Jepang tidak dibatasi oleh jenis pekerjaan maupun perusahaan tertentu sebagaimana pemegang visa kerja.
Namun demikian, mereka tetap wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan Jepang, termasuk ketentuan profesi yang memerlukan lisensi atau izin khusus.
Terkait durasi, Kementerian Luar Negeri Jepang (MOFA) menjelaskan masa tinggal yang dapat diberikan dalam kategori ini adalah:
- 5 tahun
- 3 tahun
- 1 tahun
- 6 bulan
Masa tinggal yang diberikan akan ditentukan melalui proses pemeriksaan oleh otoritas imigrasi Jepang sesuai kondisi masing-masing pemohon.
Pemegang status ini juga dapat mengajukan perpanjangan masa tinggal apabila masih memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sumber:
Ministry of Foreign Affairs of Japan https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/index.html https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/long/visa10.html https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/long/visa10.html
Immigration Services Agency of Japan https://www.moj.go.jp/isa/immigration/faq/kanri_qa.html https://www.moj.go.jp/isa/applications/status/spouseorchildofjapanese01.html
- https://ohayojepang.kompas.com/read/6260/skema-visa-bagi-yang-menikah-dengan-orang-jepang-syarat-dan-cara-pengajuan
LPK Kerja di Jepang – Lembaga Pelatihan Kerja Magang Resmi – Aichi Training Center (ATC)
Aichi Training Center (ATC) adalah lembaga terkemuka yang berfokus pada pendidikan, pelatihan tenaga kerja, dan program belajar di Jepang. Didirikan pada tahun 2014 dan resmi beroperasi sejak 2 Juli 2018, ATC telah membangun reputasi sebagai pusat pelatihan dan rekrutmen terpercaya. Kami bekerja sama dengan banyak perusahaan dan institusi di Jepang untuk memastikan peserta dari Indonesia mendapatkan peluang terbaik dalam karier dan pendidikan di Jepang.Program LPK Aichi Training Center (ATC)
- 技能実習生
- 特定技能
- エンジニア
- 介護

