Visa Temporary Visitor Jepang 2026, Syarat, Cara Membuat, Biaya, dan dan Lama Masa Berlaku Terbarunya, Tips Agar Cepat Disetujui

oleh | Mei 7, 2026 | Artikel, Pekerjaan | 0 Komentar

Visa Temporary Visitor Jepang 2026, Syarat, Cara Membuat, Biaya, dan dan Lama Masa Berlaku Terbarunya, Tips Agar Cepat Disetujui

Visa Temporary Visitor Jepang 2026, Syarat, Cara Membuat, Biaya, dan dan Lama Masa Berlaku Terbarunya, Tips Agar Cepat Disetujui. Jepang selalu berhasil mencuri perhatian dunia sebagai salah satu destinasi impian, baik untuk liburan, kunjungan keluarga, maupun urusan bisnis singkat. Memasuki tahun 2026, antusiasme masyarakat Indonesia untuk terbang ke Negeri Sakura kian melonjak tajam, dipicu oleh viralnya berbagai konten festival musim semi di Kyoto dan tren kuliner jalanan tersembunyi di Osaka yang berseliweran di TikTok. Ditambah lagi dengan kembalinya konser-konser musisi papan atas serta ajang pameran pop-culture internasional di Tokyo, tak heran jika antrean permohonan izin masuk ke negara ini terus memadati pusat-pusat layanan keimigrasian.

Bagi warga negara Indonesia yang berencana melakukan perjalanan jangka pendek tanpa tujuan bekerja, dokumen hukum utama yang wajib dimiliki adalah Visa Temporary Visitor Jepang. Dokumen ini menjadi syarat mutlak yang menjamin bahwa kunjungan Anda bersifat legal dan diakui oleh Kementerian Luar Negeri Jepang. Sayangnya, di tengah tingginya minat masyarakat, masih banyak calon pelancong yang bingung mengenai perbedaan skema pengajuan visa manual, e-Visa, hingga registrasi bebas visa bagi pemegang paspor elektronik. Minimnya informasi valid ini tak jarang memicu kegagalan dokumen atau penolakan visa yang berujung pada hangusnya tiket pesawat yang sudah dibeli jauh-jauh hari.

Menghadapi dinamika regulasi keimigrasian terbaru di tahun 2026, pihak Kedutaan Besar Jepang kini menerapkan sistem verifikasi yang jauh lebih terintegrasi namun tetap menuntut akurasi data finansial dan administrasi dari pemohon. Memahami alur birokrasi, estimasi pengeluaran, serta strategi penyusunan dokumen secara logis merupakan langkah bijak agar perjalanan impian Anda tidak terkendala oleh urusan birokrasi. Artikel edukasi ini dirancang secara komprehensif untuk memberikan panduan jujur, realistis, dan praktis dari narasumber keimigrasian tepercaya agar proses pengajuan visa Anda dapat disetujui dengan cepat dan efisien.

Visa Temporary Visitor Jepang 2026, Syarat, Cara Membuat, Biaya, dan dan Lama Masa Berlaku Terbarunya, Tips Agar Cepat Disetujui

Cara Bikin Visa Liburan ke Jepang, Masa Tinggalnya Bisa Sampai 90 Hari

Visa Temporary Visitor atau visa kunjungan sementara (短期滞在) menjadi salah satu jenis visa paling umum digunakan oleh warga asing yang ingin berkunjung ke Jepang dalam waktu singkat. Visa kunjungan sementara ini biasanya digunakan untuk keperluan wisata, kunjungan keluarga, perjalanan bisnis singkat, hingga menghadiri acara tertentu. Pemahaman mengenai fungsi dan batasan visa ini penting agar perjalanan ke Jepang berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Apa Itu Visa Kunjungan Sementara Jepang?

Visa kunjungan sementara merupakan visa kunjungan jangka pendek yang diberikan kepada individu yang ingin tinggal di Jepang dalam waktu terbatas tanpa melakukan pekerjaan berbayar.

Visa ini umumnya digunakan untuk kegiatan seperti wisata, mengunjungi keluarga atau teman, menghadiri acara amatir, serta perjalanan bisnis jangka pendek. Masa tinggal yang diizinkan biasanya adalah 15 hari, 30 hari, atau 90 hari.

Durasi tersebut ditentukan berdasarkan kewarganegaraan dan kondisi masing-masing pemohon. Status ini tidak mengizinkan aktivitas yang menghasilkan bayaran. Pemohon yang ingin bekerja di Jepang harus mengajukan status izin tinggal lain yang sesuai, seperti Engineer/Specialist in Humanities/International Services atau Highly Skilled Professional.

Kementerian Luar Negeri Jepang menyatakan bahwa visa merupakan salah satu syarat untuk masuk ke Jepang. Namun, keputusan akhir tetap berada pada petugas imigrasi yang memberikan izin masuk dan menetapkan status tinggal saat kedatangan.

Aktivitas yang Diizinkan

Kantor perwakilan Jepang memberikan panduan mengenai aktivitas yang diperbolehkan dalam visa kunjungan sementara.

Aktivitas yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • wisata, rekreasi, dan olahraga
  • mengunjungi keluarga atau teman
  • menghadiri pernikahan atau pemakaman
  • mengikuti kompetisi atau acara amatir

Selain itu, kegiatan bisnis jangka pendek juga diperbolehkan selama tidak menerima bayaran di Jepang.

Contohnya meliputi:

  • menghadiri pertemuan
  • melakukan riset pasar
  • menjalin komunikasi bisnis
  • melakukan negosiasi kontrak

Kegiatan lain yang termasuk antara lain menghadiri kuliah, mengunjungi pabrik atau pameran dagang, serta mengikuti kegiatan budaya, keagamaan, atau akademik jangka pendek.

Semua aktivitas tersebut harus bersifat sementara dan tidak menghasilkan bayaran.

Aktivitas yang Tidak Diizinkan

Kedutaan Besar Jepang menegaskan bahwa aktivitas berbayar tidak diperbolehkan dalam visa kunjungan sementara.

Jika seseorang ingin bekerja atau menerima bayaran di Jepang, maka harus mengajukan status izin tinggal yang sesuai.

Biasanya, hal ini dilakukan dengan mendapatkan Certificate of Eligibility dari Badan Layanan Imigrasi Jepang dan mengajukan visa yang relevan.

Melakukan pekerjaan saat menggunakan status visa kunjungan sementara melanggar aturan imigrasi.

Pelanggaran tersebut dapat berujung pada penolakan masuk, pencabutan izin tinggal, atau penolakan visa di masa mendatang.

Masa Tinggal dan Ketentuan Visa

Masa tinggal dalam visa kunjungan sementara ditentukan oleh kewarganegaraan, tujuan kunjungan, dan keputusan petugas imigrasi.

Dalam banyak kasus, masa tinggal yang diberikan adalah 15 hari, 30 hari, atau 90 hari.

Visa yang diterbitkan oleh kedutaan atau konsulat Jepang biasanya berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

Artinya, pemegang visa harus masuk ke Jepang dalam periode tersebut.

Masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal di Jepang.

Visa menunjukkan batas waktu untuk masuk ke Jepang, sedangkan masa tinggal ditentukan saat kedatangan.

Baca :  Gaji Kerja di Jepang Semua Bidang Terbaru 2026, Lengkap dan Realistis!, Dari Magang Sampai SSW Berapa Nominalnya?

Visa sekali masuk hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.

Visa beberapa kali masuk dapat berlaku selama beberapa tahun jika disetujui.

Namun, setiap kunjungan tetap dibatasi oleh masa tinggal yang diberikan oleh imigrasi.

Ketentuan Khusus untuk WNI Pemegang E-Paspor

Warga negara Indonesia yang memiliki e-paspor sesuai standar ICAO dapat memanfaatkan program bebas visa.

Program ini diperkenalkan pada 2014.

WNI yang telah mendaftarkan e-paspor ke kedutaan atau konsulat Jepang dapat masuk tanpa visa untuk kunjungan hingga 15 hari.

Masa berlaku pendaftaran bebas visa adalah tiga tahun atau sampai paspor habis masa berlakunya.

Proses pendaftaran tidak dikenakan biaya.

Proses ini biasanya selesai dalam beberapa hari kerja.

WNI yang tidak memiliki e-paspor atau ingin tinggal lebih dari 15 hari tetap harus mengajukan visa kunjungan sementara.

Negara Bebas Visa dan Lama Tinggal

Jepang memiliki perjanjian bebas visa dengan lebih dari 70 negara dan wilayah.

Durasi tinggal yang diberikan berbeda tergantung kewarganegaraan.

Sebagai contoh, warga Brunei dapat tinggal hingga 15 hari.

Banyak negara lain seperti Amerika Serikat dan sebagian besar negara Eropa biasanya mendapatkan izin tinggal hingga 90 hari.

WNI dengan e-paspor yang telah terdaftar dapat tinggal hingga 15 hari melalui skema bebas visa.

Meskipun demikian, pengunjung tetap tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berbayar.

Petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung seperti tiket keluar atau bukti keuangan.

Warga negara dari negara yang tidak memiliki perjanjian bebas visa harus mengajukan visa sebelum berangkat.

Siapa yang Harus Mengajukan Visa?

Visa kunjungan sementara ditujukan bagi warga negara yang tidak memiliki perjanjian bebas visa dengan Jepang.

Visa ini juga diperlukan bagi mereka yang ingin tinggal lebih lama dari periode bebas visa.

Warga negara dari negara bebas visa tidak perlu mengajukan visa jika kunjungan sesuai batas waktu yang diizinkan.

Secara umum, visa harus diajukan melalui kedutaan atau konsulat Jepang di luar Jepang.

Pemohon yang sudah berada di Jepang tidak dapat mengajukan visa dari dalam negeri.

Namun, dalam kondisi tertentu, pemohon dapat mengajukan perubahan status izin tinggal jika memenuhi syarat.

Untuk WNI, pengajuan visa biasanya dilakukan melalui Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau konsulat di Surabaya, Denpasar, dan Makassar.

Prosedur Pengajuan Visa

Proses pengajuan visa dilakukan melalui beberapa langkah:

  1. Periksa kebutuhan visa

Pemohon perlu memastikan apakah membutuhkan visa berdasarkan kewarganegaraan dan tujuan perjalanan.

Beberapa pelancong, termasuk WNI pemegang e-paspor yang telah terdaftar, dapat memanfaatkan bebas visa untuk kunjungan singkat.

Jika tidak memenuhi syarat, pemohon harus mengajukan visa kunjungan sementara.

  1. Siapkan dokumen

Dokumen umum yang diperlukan meliputi:

  • Paspor yang masih berlaku dan memiliki halaman kosong yang cukup
  • Formulir aplikasi visa yang telah diisi dan ditandatangani
  • Pasfoto terbaru sesuai ketentuan
  • Rencana perjalanan atau reservasi penerbangan
  • Bukti keuangan seperti rekening koran

Beberapa konsulat juga meminta bukti alamat tempat tinggal seperti SIM atau tagihan utilitas.

Jika mengunjungi keluarga atau teman, dokumen tambahan dapat diminta seperti surat undangan, surat jaminan, dan dokumen tempat tinggal pihak pengundang.

Dokumen tambahan juga dapat diminta tergantung tujuan perjalanan.

  1. Ajukan permohonan

Permohonan diajukan ke kedutaan, konsulat, atau pusat aplikasi visa sesuai wilayah domisili.

Pengajuan tidak dapat dilakukan dari dalam Jepang.

Pemohon biasanya mengajukan secara langsung.

Beberapa kantor memungkinkan pengajuan melalui perwakilan atau melalui pos tergantung kebijakan setempat.

  1. Tunggu proses

Waktu pemrosesan biasanya sekitar lima hari kerja jika dokumen lengkap. Pemeriksaan tambahan atau dokumen yang kurang dapat memperpanjang waktu proses. Jika disetujui, pemohon akan diminta mengambil paspor yang sudah berisi visa.

Biaya Visa

Biaya visa berbeda tergantung kewarganegaraan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Beberapa negara mendapatkan pembebasan biaya berdasarkan perjanjian timbal balik.

Pembayaran dilakukan di kedutaan atau konsulat sesuai metode yang ditentukan. Pemohon disarankan memeriksa situs resmi untuk informasi terbaru. Per April 2026, biaya visa di Indonesia adalah Rp 330.000 untuk single-entry dan Rp 660.000 untuk multiple-entry.

Catatan Penting

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Tidak diperbolehkan bekerja dengan visa kunjungan sementara
  • Jika memiliki lebih dari satu tujuan perjalanan, dokumen harus menjelaskan tujuan utama
  • Pengajuan harus dilakukan sesuai wilayah yurisdiksi kedutaan atau konsulat
  • Masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal di Jepang
  • Melebihi masa tinggal dapat menyebabkan sanksi seperti denda, deportasi, atau larangan masuk di masa depan

Memahami aturan visa kunjungan sementara secara menyeluruh membantu memastikan perjalanan ke Jepang berjalan lancar.

Kepatuhan terhadap aturan imigrasi juga penting untuk menghindari masalah selama berada di Jepang.

Memahami Kategori dan Peruntukan Visa Temporary Visitor Jepang

Izin tinggal jangka pendek ini dirancang khusus untuk warga asing yang datang ke Jepang tanpa melakukan aktivitas yang menghasilkan keuntungan finansial atau menerima upah di dalam negeri Jepang.

  • Tujuan Pariwisata dan Kunjungan Sosial: Digunakan oleh pelancong mandiri, peserta tur berkelompok, atau individu yang ingin menemui kerabat, keluarga, dan teman yang tinggal di Jepang.
  • Tujuan Bisnis Komersial Singkat: Ditujukan bagi perwakilan perusahaan yang menghadiri rapat kerja, penandatanganan kontrak, survei pasar, menghadiri seminar, atau melakukan negosiasi bisnis.
Baca :  Syarat dan Cara Perpanjang Visa Entertainer Jepang untuk Dunia Hiburan dan Olahraga

Pihak imigrasi sangat ketat dalam memisahkan visa kunjungan sementara dengan visa kerja. Jika Anda kedapatan melakukan negosiasi yang menghasilkan transaksi upah lokal dengan status ini, Anda berisiko terkena sanksi deportasi.

Persyaratan Dokumen Utama yang Wajib Dipersiapkan Pemohon

Keberhasilan persetujuan permohonan Anda sepenuhnya bersandar pada kelengkapan berkas fisik maupun digital yang Anda serahkan kepada petugas pemeriksa di pusat visa.

  • Paspor Valid dan Formulir Aplikasi: Paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sebelum tanggal masuk, serta formulir yang diisi lengkap tanpa coretan dan ditempeli pasfoto terbaru ukuran 4,5 x 3,5 cm.
  • Bukti Kemampuan Finansial (Rekening Koran): Salinan buku tabungan 3 bulan terakhir yang menunjukkan mutasi saldo yang sehat, logis, dan mencukupi untuk membiayai seluruh akomodasi selama tinggal di Jepang.
  • Rencana Perjalanan (Itinerary): Lembar jadwal harian yang merinci rencana destinasi wisata, moda transportasi yang digunakan, serta nama dan alamat hotel tempat Anda menginap.

Pihak kedutaan tidak menetapkan angka minimal saldo tabungan secara tertulis, namun secara logis, saldo Anda harus setara dengan estimasi biaya hidup harian di Jepang dikalikan durasi masa tinggal Anda.

Mekanisme Pendaftaran Melalui JVAC dan Skema e-Visa Terbaru

Sejak beberapa waktu lalu, pengajuan visa Jepang bagi warga Indonesia tidak lagi dilakukan langsung di gedung Kedutaan Besar, melainkan dialihkan melalui pusat kemitraan resmi.

  • Pengajuan Lewat JVAC (Japan Visa Application Centre): Proses penyerahan dokumen fisik secara langsung di counter resmi JVAC yang tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.
  • Pemanfaatan e-Visa (Sistem Elektronik): Fasilitas penerbitan visa digital bagi pemohon pariwisata mandiri yang memungkinkan pengunggahan berkas secara online tanpa perlu menempelkan stiker fisik pada paspor.

Sistem elektronik ini jauh lebih praktis dan ramah lingkungan, namun Anda tetap wajib mencetak atau menyimpan bukti Visa Issuance Notice digital di ponsel pintar Anda untuk ditunjukkan saat proses check-in di bandara keberangkatan.

Rincian Biaya Resmi dan Estimasi Lama Masa Berlaku Kontemporer

Komponen biaya pengajuan visa terdiri atas biaya konsuler resmi dari pemerintah Jepang serta biaya administrasi atau logistik yang dibayarkan kepada pihak agensi pengelola.

  • Biaya Konsuler dan Jasa Agen: Biaya pokok visa single entry dari kedutaan berkisar pada tarif standar nasional, ditambah dengan jasa pelayanan dari pihak JVAC yang bervariasi sesuai tipe layanan.
  • Lama Masa Berlaku dan Durasi Tinggal: Visa ini umumnya berlaku selama 3 bulan sejak tanggal diterbitkan, dengan durasi izin tinggal di dalam negeri Jepang maksimal selama 15 hingga 90 hari per kunjungan.

Penting untuk dicatat bahwa jika Anda tidak berangkat ke Jepang dalam kurun waktu 3 bulan setelah visa distempel atau disetujui, maka dokumen tersebut secara otomatis akan kedaluwarsa dan hangus.

Tipe PermohonanTarget Pemegang PasporBiaya Administrasi (Estimasi)Masa Tinggal Maksimal
Visa Umum (Single Entry)Paspor Biasa / Non-ElektronikRp400.000 – Rp650.00015 atau 30 Hari
e-Visa JepangPaspor Biasa / Elektronik (Wisata)Rp400.000 – Rp550.00015 Hari
Visa Multiple EntryPebisnis / Pelancong SeringRp800.000 – Rp1.100.00030 atau 90 Hari per Masuk
Registrasi Bebas Visa (IC)Khusus Pemegang Paspor ElektronikRp150.000 – Rp250.00015 Hari

Strategi dan Tips Jitu Agar Permohonan Visa Cepat Disetujui

Petugas keimigrasian melakukan penilaian secara objektif berdasarkan berkas yang masuk, sehingga transparansi dan konsistensi data menjadi penentu utama kelolosan permohonan Anda.

  • Sinkronisasi Antara Tabungan dan Itinerary: Pastikan rencana perjalanan yang Anda susun tidak terlalu mewah jika saldo tabungan di rekening koran Anda tergolong pas-pasan atau minimalis.
  • Melampirkan Bukti Ikatan Kuat di Indonesia: Menyertakan surat keterangan kerja dari perusahaan atau surat izin usaha yang membuktikan bahwa Anda pasti akan kembali ke tanah air dan tidak berniat menjadi pekerja ilegal.
  • Hindari Transaksi Keuangan Mencurigakan: Jangan melakukan transfer dana dadakan dalam jumlah besar (dumping) ke rekening Anda sesaat sebelum mencetak rekening koran, karena hal tersebut akan memicu kecurigaan sistem inspeksi.

Sikap jujur dalam menyajikan data akomodasi, seperti melampirkan bukti reservasi hotel yang belum dibayar sekalipun, jauh lebih dihargai daripada memanipulasi dokumen penerbangan demi terlihat meyakinkan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa perbedaan utama antara Visa Temporary Visitor dengan Visa Clearance biasa?

Visa Temporary Visitor ditujukan khusus untuk persinggahan waktu pendek tanpa profit (maksimal 90 hari), sedangkan Visa Clearance konvensional merujuk pada izin tinggal jangka panjang untuk bekerja atau studi formal.

2. Apakah pemegang paspor elektronik (IC Passport) masih perlu mengurus Visa Temporary Visitor?

Pemegang paspor elektronik Indonesia tidak memerlukan visa tempel konvensional, melainkan cukup melakukan registrasi bebas visa (Visa Waiver) secara online atau melalui JVAC untuk mendapatkan izin tinggal 15 hari.

3. Berapa lama waktu normal yang dibutuhkan hingga visa Jepang saya disetujui dan terbit?

Proses peninjauan standar memakan waktu sekitar 5 hingga 8 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh pihak JVAC, dengan catatan tidak ada dokumen tambahan yang diminta oleh kedutaan.

4. Jika permohonan visa saya ditolak, apakah uang administrasi yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan?

Sesuai dengan regulasi keimigrasian internasional, seluruh biaya administrasi dan biaya konsuler yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan atau di-refund jika permohonan visa ditolak.

Baca :  Peluang Masuk Sekolah dan Kampus Jepang untuk Orang Indonesia Semakin Terbuka, JLPT N5 Sudah Bisa Mendaftar

5. Bisakah saya mengubah status Visa Temporary Visitor menjadi Visa Kerja saat sudah berada di Jepang?

Secara hukum dasar keimigrasian Jepang, Anda dilarang keras mengubah status visa kunjungan singkat menjadi visa kerja secara langsung dari dalam negeri Jepang tanpa pulang terlebih dahulu ke Indonesia.

6. Apakah saya wajib membeli tiket pesawat pulang-pergi (PP) sebelum mengajukan perpanjangan atau pembuatan visa?

Pihak kedutaan tidak mewajibkan Anda membeli tiket pesawat secara lunas, Anda cukup melampirkan bukti reservasi atau booking penerbangan sementara yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar Jepang.

7. Bagaimana jika saldo tabungan saya disokong oleh orang tua atau anggota keluarga lain?

Hal tersebut diperbolehkan asalkan Anda melampirkan Surat Jaminan Sponsor Finansial di atas meterai, disertai bukti hubungan keluarga yang sah seperti Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran.

8. Apakah anak bayi atau balita tetap wajib memiliki Visa Temporary Visitor mandiri?

Ya, setiap individu yang bepergian menggunakan paspor sendiri, termasuk bayi dan anak-anak, wajib mengajukan aplikasi dan memiliki visa atau registrasi waiver masing-masing.

9. Berapa kali saya bisa masuk ke Jepang jika memiliki Visa Multiple Entry?

Anda bebas keluar-masuk Jepang berkali-kali selama masa berlaku visa (biasanya 1 hingga 5 tahun) masih aktif, dengan batas maksimal tinggal sesuai dengan durasi yang tertera pada cap izin masuk di bandara.

10. Apakah asuransi perjalanan (Travel Insurance) menjadi syarat wajib dalam pengajuan visa 2026?

Meskipun tidak bersifat wajib mutlak dalam dokumen prasyarat dasar, menyertakan asuransi perjalanan sangat direkomendasikan guna menambah poin penilaian positif dan menjamin proteksi medis Anda selama di sana.

Kesimpulan Visa Temporary Visitor Jepang 2026, Syarat, Cara Membuat, Biaya, dan dan Lama Masa Berlaku Terbarunya, Tips Agar Cepat Disetujui

Mengurus Visa Temporary Visitor Jepang sebenarnya bukanlah hal yang menakutkan atau rumit asalkan Anda menerapkan prinsip ketelitian, kejujuran, dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru 2026. Persiapan dokumen yang matang, sinkronisasi data keuangan yang logis, serta pemanfaatan jalur pendaftaran yang tepat (seperti e-Visa atau JVAC) akan meminimalkan risiko penolakan secara signifikan. Jadikan proses pengurusan visa ini sebagai langkah awal yang menyenangkan dalam merancang memori indah perjalanan Anda di Negeri Sakura, tanpa perlu khawatir akan kendala administratif di pintu perbatasan.

Bagi Anda yang tidak hanya ingin berkunjung sebagai wisatawan, tetapi memiliki impian besar untuk membangun karier jangka panjang, memiliki penghasilan mandiri yang mapan, dan bekerja secara legal di Jepang melalui jalur ketenagakerjaan resmi (seperti program Magang atau Tokutei Ginou), persiapannya tentu membutuhkan pendekatan yang berbeda. LPK AICHI TRAINING CENTER hadir sebagai mitra edukasi dan pelatihan bahasa Jepang terbaik yang siap membimbing Anda dari nol hingga siap berangkat kerja ke Jepang. Dapatkan bimbingan intensif dan jalur penyaluran kerja yang transparan dengan mengunjungi situs resmi mereka di https://aichitrainingcenter.com. Mulailah melangkah bersama profesional untuk masa depan yang lebih gemilang!

Sumber:

  • Kantor Konsulat Jepang di Anchorage
    https://www.anchorage.us.emb-japan.go.jp/itpr_en/temporary.html
  • Konsulat Jenderal Jepang di Miami
    https://www.miami.us.emb-japan.go.jp/itpr_en/visa_temporary_visitor.html
  • Kementerian Luar Negeri Jepang
    https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/
    https://www.mofa.go.jp/press/release/press4e_000498.html
  • Kedutaan Besar Jepang di Filipina
    https://www.ph.emb-japan.go.jp/itpr_ja/00_001000.html
  • Konsulat Jenderal Jepang di Seattle
    https://www.seattle.us.emb-japan.go.jp/itpr_en/VISA_fee.html
  • Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
    https://www.id.emb-japan.go.jp/itpr_id/visa.html
  • ohayojepang.kompas.com/read/5925/cara-bikin-visa-liburan-ke-jepang-masa-tinggalnya-bisa-sampai-90-hari?page=all#page2
  • ohayojepang.kompas.com/read/5926/perpanjang-visa-turis-jepang-ternyata-hanya-bisa-dalam-kondisi-ini?page=all#page2

LPK Kerja di Jepang – Lembaga Pelatihan Kerja Magang Resmi – Aichi Training Center (ATC)

Aichi Training Center (ATC) adalah lembaga terkemuka yang berfokus pada pendidikan, pelatihan tenaga kerja, dan program belajar di Jepang. Didirikan pada tahun 2014 dan resmi beroperasi sejak 2 Juli 2018, ATC telah membangun reputasi sebagai pusat pelatihan dan rekrutmen terpercaya. Kami bekerja sama dengan banyak perusahaan dan institusi di Jepang untuk memastikan peserta dari Indonesia mendapatkan peluang terbaik dalam karier dan pendidikan di Jepang.

Pada Februari 2022, kami memulai operasi skala penuh sebagai organisasi pengirim di Indonesia. Nur Komariah sebagai Direktur, dan staf saat ini terdiri dari 10 orang di bagian pendidikan dan 10 orang di bagian dokumen. Memulai keberangkatan pada Maret 2022, dan per Desember ada sekitar 600 trainee praktek kerja yang berada di Jepang.

Bidang pekerjaan terkait dengan konstruksi (30%), pertanian (20%), pengolahan makanan (20%), dan (30%) lainnya di berbagai bidang seperti mesin dan logam, cetakan plastik, pengecatan, pembersihan bangunan dll. Perusahaan kami secara khusus berfokus pada pengembangan karakter trainee praktek kerja, dan hanya fokus memberikan pengetahuan untuk bekerja di Jepang.

Kami memastikan setiap peserta mendapatkan pelatihan intensif bahasa Jepang agar memenuhi standar perusahaan atau institusi yang dituju. Selain itu, kami membekali mereka dengan pelatihan keterampilan, orientasi budaya, serta pengembangan karakter agar siap menghadapi dunia kerja dan pendidikan di Jepang.

Program LPK Aichi Training Center (ATC)

  1. Magang Jepang – Ginou Jisshusei
  2. Visa Kerja – Tokutei Ginou
  3. Engineering
  4. Perawat – Kaigo

Hubungi Kami :

ALAMAT INDONESIA
Jl. Raya Pulo Mangga No.53, RT.02/RW.05, Grogol, Kec. Limo, Kota Depok, Jawa Barat 16512

Contact Info
info@aichitrainingcenter.com
+6281398000380

日本事務所 – ALAMAT JEPANG
〒465-0012
愛知県名古屋市名東区文教台2-508D
ATC合同会社

Contact Info
info@aichitrainingcenter.com
052-710-7461
Fax: 052-710-7463

Indeks Artikel

Kategori

Artikel Berita Terbaru

Written by Abi Rifai

Related Posts

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *