Aturan Tinggal di Jepang bagi Warga Asing, Jangan Overstay di Jepang Kalau Tidak Mau Ditangkap Polisi

執筆者 | 5月 1, 2025 | 記事, Seputar Jepang | コメント0件

Aturan Tinggal di Jepang bagi Warga Asing, Jangan Overstay di Jepang Kalau Tidak Mau Ditangkap Polisi

Aturan Tinggal di Jepang bagi Warga Asing, Jangan Overstay di Jepang Kalau Tidak Mau Ditangkap Polisi. Aturan Tinggal di Jepang bagi Warga Asing, Jangan Overstay di Jepang Kalau Tidak Mau Ditangkap Polisi. Pada tahun 2024, Kementerian Kehakiman Jepang melaporkan bahwa kantor imigrasi Jepang menahan 18.908 warga asing karena melanggar undang-undang pengendalian imigrasi.

Masa tinggal visa tersebut adalah 15 hari, 30 hari, atau 90 hari. Namun, untuk orang dari negara yang bebas visa, Anda tidak perlu mengajukan visa. Untuk negara bebas visa, setelah dinyatakan lulus ujian, Anda harus pulang ke negara asal terlebih dahulu untuk mendapatkan visa “Student”.

Aturan Tinggal di Jepang bagi Warga Asing, Jangan Overstay di Jepang Kalau Tidak Mau Ditangkap Polisi

Warga asing yang akan tinggal di Jepang lebih dari 90 hari harus memiliki izin tinggal (visa) dan mendaftarkan diri dengan kantor pemerintah setempat dalam waktu kurang dari 90 hari setelah kedatangan. Mereka juga perlu memiliki kartu residen (Zairyu Ka-do) sebagai tanda pengenal jika masa tinggalnya melebihi 3 bulan. Jika tidak, mereka akan menghadapi sanksi seperti deportasi.


Setelah ditangkap di apartemen oleh penyidik Kepolisian Prefektur Gunma dan petugas Badan Layanan Imigrasi, seorang perempuan asal Filipina menjadi perhatian publik Jepang.

Dia ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi karena tidak memperpanjang atau mengubah izin tinggal setelah masa berlaku visa habis.

Baca :  Tradisi Tahun Baru di Tempat Kerja Jepang, Karyawan dapat Hadiah

Tiga warga Filipina lainnya ditahan karena melanggar undang-undang imigrasi pada hari yang sama.

Keempatnya ditahan karena memasuki Jepang dengan status pengunjung jangka pendek (short-term visitors) atau peserta magang teknis dan kemudian tinggal melebihi masa berlaku visa mereka.


Sebagaimana dilaporkan oleh The Mainichi pada Senin (28/4/2025), mereka akan diinterogasi, ditangkap, dan dikembalikan ke negara asal mereka.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 persen atau 17.746 orang disebabkan karena melewati masa berlaku visa.

Warga asing menyumbang 12,2 persen dari pelanggaran pidana dan dan undang-undang khusus di Prefektur Gunma pada tahun yang sama.

Angka ini juga mencakup pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Jepang.

Berdasarkan rasio, Gunma menduduki peringkat pertama secara nasional dalam kasus kejahatan yang melibatkan warga asing antara 2019 hingga 2023.


Pada 2024, Gunma berada di peringkat kedua.

Penegakan hukum terhadap warga asing yang melewati masa berlaku visa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, banyak pihak yang mulai mempertanyakan pendekatan penanganan dan penahanan yang diterapkan.

Sebuah kuil Buddha Vietnam di Honjo, Prefektur Saitama, menyediakan tempat berlindung bagi warga Vietnam yang kesulitan di Jepang.

Kuil ini sering dikunjungi oleh peserta magang teknis yang mencari saran terkait perundungan.

Baca :  Info Uang Lembur di Jepang

Selama pandemi Covid-19, Kuil Daionji menampung gelombang warga Vietnam yang tiba-tiba diberhentikan dari pekerjaan dan tidak bisa kembali ke negara asal mereka.

Salah satu biksuni, Thich Tam Tri, menyebut bahwa beberapa orang tinggal melebihi masa visa karena keadaan.

Namun, stigma muncul seperti seolah mereka melakukan kejahatan.

“Ada orang yang tinggal melebihi masa visa karena keadaan yang tidak dapat dihindari. Sulit di bawah hukum Jepang saat ini, tetapi saya berharap mereka diberi kesempatan kedua,” kata Tam Tri mengutip The Mainchi, Senin (28/4/2025).

Sementara itu di luar Jepang, tidak memiliki status tinggal yang sah bukanlah ‘kejahatan’ dalam arti yang sama seperti kekerasan, pencurian, atau pelanggaran pidana lainnya.

Pada 1975, Majelis Umum PBB meminta penggunaan istilah yang lebih netral.

Begitu pula pada 2009, Parlemen Eropa mendorong penggunaan istilah seperti ‘imigran tidak berdokumen’ atau ‘imigran irreguler’ alih-alih ‘imigran ilegal’.

Aturan Tinggal di Jepang bagi Warga Asing, Jangan Overstay di Jepang Kalau Tidak Mau Ditangkap Polisi

Aturan Tinggal di Jepang bagi Warga Asing

Ilustrasi. Rekomendasi kartu kredit untuk warga asing di Jepang.

Berdasarkan laman Kementerian Luar Negeri Jepang, Senin (10/2/2025), secara umum ada dua jenis visa untuk pendatang.

Pertama, short-term stay yakni kunjungan hingga 90 hari untuk tujuan wisata, bisnis, mengunjungi teman atau saudara, dan lainnya.

Baca :  Info Tokutei Gino No.1 2024 : Perbaikan dan Perawatan Mobil

Visa ini tidak termasuk kegiatan yang menghasilkan pendapatan/bekerja.

Kemudian, work or long-term stay bagi warga asing yang tinggal di Jepang untuk bekerja selama lebih dari 90 hari.

Menurut laman Kepolisian Prefektur Chiba, pendatang harus memiliki sertifikat pendaftaran orang asing selama tinggal di Jepang.

Kamu juga tidak diperbolehkan untuk melebihi masa tinggal yang diizinkan atau terlibat dalam kegiatan yang tidak disetujui dalam status hukum yang diberikan oleh Biro Imigrasi.

Melebihi masa tinggal yang diizinkan dapat dihukum dengan penjara tidak lebih dari tiga tahun atau denda tidak lebih dari 3 juta yen (Rp 348 juta-an).

Aturan Tinggal di Jepang bagi Warga Asing, Jangan Overstay di Jepang Kalau Tidak Mau Ditangkap Polisi

Sumber:


Written by

Related Posts

0コメント

コメントを提出

メールアドレスが公開されることはありません。 が付いている欄は必須項目です