Cara Mengurus Izin Tinggal bagi Pasangan Resident Permanen di Jepang
Status kependudukan Pasangan atau Anak dari Penduduk Tetap dalam bahasa Jepang dikenal sebagai Eijū-sha no Haigūsha-tō.Ini adalah status kependudukan yang digunakan di Jepang untuk orang-orang yang dasar tinggalnya di Jepang adalah hubungan keluarga yang memenuhi syarat dengan penduduk tetap.Status berbasis pasangan ini terkait dengan hubungan keluarga pemohon dengan seseorang yang sudah memiliki izin tinggal tetap di Jepang.Sederhananya, ini adalah status tempat tinggal berbasis hubungan yang mana dasar untuk tinggal di Jepang adalah pernikahan dengan penduduk tetap, bukan kerja atau studi.Status ini tidak terbatas pada pemberi kerja atau aktivitas tertentu seperti halnya status kerja, tetapi orang tersebut harus mematuhi hukum Jepang dan peraturan perizinan profesional yang terpisah.Syarat dan cara mendapatkan status kependudukan
Status ini adalah untuk pasangan, yakni warga negara asing yang menikah secara sah dengan seseorang yang memegang status Penduduk Tetap di Jepang.Pemohon harus dapat menunjukkan bahwa pernikahan tersebut sah secara hukum dan didukung oleh dokumen resmi yang diperlukan.Dokumen pendukung yang tepat mungkin berbeda tergantung pada keadaan pemohon dan dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.Pemohon harus memeriksa instruksi resmi terbaru untuk memastikan apakah terjemahan atau dokumen pendukung tambahan diperlukan dalam kasus mereka.Untuk pengajuan permohonan, ada dua jalur utama, yaitu mengajukan permohonan dari luar Jepang dan mengajukan permohonan dari dalam Jepang.Dari luar Jepang, jalur yang biasa dimulai dengan Sertifikat Kelayakan (COE). Silakan merujuk langsung ke situs web resmi pemerintah Jepang yang relevan, seperti MOFA dan Badan Layanan Imigrasi Jepang (ISA).Sumber resmi memberikan panduan terbaru tentang kelayakan, dokumen yang dibutuhkan, prosedur aplikasi, dan proses izin tinggal terkait.Karena persyaratan dapat bervariasi tergantung pada keadaan pelamar, disarankan untuk mengkonfirmasi informasi terbaru di situs web resmi sebelum mengajukan permohonan.Biaya mengajukan status kependudukan
Permohonan COE tidak dikenakan biaya. Untuk permohonan di dalam Jepang, biaya hanya dibayarkan ketika izin diberikan.ISA mencantumkan biaya untuk Perubahan Status Tempat Tinggal sebesar 6.000 yen (Rp 666.000), atau 5.500 yen (Rp 611.000) untuk permohonan secara online.Untuk permohonan visa luar negeri, MOFA menyebut biaya biasanya dibayarkan dalam mata uang lokal negara atau wilayah tempat Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang berada.Untuk permohonan yang diterima pada atau setelah 1 Juli 2026, biayanya sekitar 15.000 yen (Rp 1,6 juta untuk visa sekali masuk.Dan 30.000 yen (Rp 3,3 juta) untuk visa beberapa kali masuk, meskipun jumlahnya dapat berbeda atau tidak dikenakan biaya tergantung pada kewarganegaraan dan tujuan.Durasi tinggal dan aktivitas yang diperbolehkan
Kementerian Luar Negeri Jepang (MOFA) mencantumkan empat periode durasi resmi untuk kategori ini: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, atau 6 bulan.Periode yang diberikan ditentukan oleh otoritas imigrasi setelah meninjau permohonan. Pemohon diberikan salah satu periode resmi tersebut, periode 5 tahun tidak otomatis.Tujuan utama status ini adalah tinggal di Jepang sebagai pasangan dari penduduk tetap. Umumnya diperlakukan berbeda dari status kerja yang terikat dengan pemberi kerja.Karena ini adalah status tempat tinggal berbasis hubungan dan bukan kategori kerja, maka penanganannya berbeda dari banyak status kerja biasa.Untuk profesi yang diatur, peraturan perizinan atau kualifikasi Jepang yang terpisah mungkin masih berlaku.Status ini tidak boleh dipahami sebagai “izin untuk mengabaikan persyaratan imigrasi.” Pemohon harus terus memenuhi persyaratan resmi yang relevan saat mengajukan permohonan, memperbarui, atau mengubah status.Sumber:- Ministry of Foreign Affairs of Japan https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/index.html https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/long/visa11.html https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-1.html https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/procedure/fee.html
- Kedutaan Besar Jepang di Indonesia https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_4.html
- Ministry of Justice Affairs of Japan https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-1.html https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-2.html
- ohayojepang.kompas.com/read/6303/panduan-mengurus-izin-tinggal-bagi-pasangan-dari-pemegang-status-penduduk-tetap-di-jepang
LPK Kerja di Jepang – Lembaga Pelatihan Kerja Magang Resmi – Aichi Training Center (ATC)
Aichi Training Center (ATC) adalah lembaga terkemuka yang berfokus pada pendidikan, pelatihan tenaga kerja, dan program belajar di Jepang. Didirikan pada tahun 2014 dan resmi beroperasi sejak 2 Juli 2018, ATC telah membangun reputasi sebagai pusat pelatihan dan rekrutmen terpercaya. Kami bekerja sama dengan banyak perusahaan dan institusi di Jepang untuk memastikan peserta dari Indonesia mendapatkan peluang terbaik dalam karier dan pendidikan di Jepang.Pada Februari 2022, kami memulai operasi skala penuh sebagai organisasi pengirim di Indonesia. Nur Komariah sebagai Direktur, dan staf saat ini terdiri dari 10 orang di bagian pendidikan dan 10 orang di bagian dokumen. Memulai keberangkatan pada Maret 2022, dan per Desember ada sekitar 600 trainee praktek kerja yang berada di Jepang. Bidang pekerjaan terkait dengan konstruksi (30%), pertanian (20%), pengolahan makanan (20%), dan (30%) lainnya di berbagai bidang seperti mesin dan logam, cetakan plastik, pengecatan, pembersihan bangunan dll. Perusahaan kami secara khusus berfokus pada pengembangan karakter trainee praktek kerja, dan hanya fokus memberikan pengetahuan untuk bekerja di Jepang.
Kami memastikan setiap peserta mendapatkan pelatihan intensif bahasa Jepang agar memenuhi standar perusahaan atau institusi yang dituju. Selain itu, kami membekali mereka dengan pelatihan keterampilan, orientasi budaya, serta pengembangan karakter agar siap menghadapi dunia kerja dan pendidikan di Jepang.
Program LPK Aichi Training Center (ATC)
- Magang Jepang – Ginou Jisshusei
- Visa Kerja – Tokutei Ginou
- Engineering
- Perawat – Kaigo
Hubungi Kami :
ALAMAT INDONESIAJl. Raya Pulo Mangga No.53, RT.02/RW.05, Grogol, Kec. Limo, Kota Depok, Jawa Barat 16512
Contact Info
info@aichitrainingcenter.com
+6281398000380 日本事務所
ALAMAT JEPANG
〒465-0012 愛知県名古屋市名東区文教台2-508D ATC合同会社
Contact Info
info@aichitrainingcenter.com
052-710-7461
Fax: 052-710-7463

